Reportase Seminar Nasional Pemantauan Kesehatan Personal dan Integrasi dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Digital

a smart phone with a stethoscope on top of it

PKMK-Yogya. Seminar Nasional sebagai bagian dari Annual Scientific Meeting: “Embracing Ageing: Stay Healthy, Sharp and Productive” bertema “Pemantauan Kesehatan Personal dan Integrasi dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Digital” diselenggarakan pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Ruang U25.A Gedung Pascasarjana Tahir Foundation dan dimoderatori oleh Annisa Ristya Rahmanti, Ph.D. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama PKMK dan KAGAMADOK. Dalam pengantarnya, Annisa menekankan meningkatnya beban penyakit kronis dan katastropik yang berkaitan dengan faktor risiko yang dapat dicegah, sehingga diperlukan pergeseran pendekatan dari kuratif ke preventif berbasis individu. Pengantar ini mengawali paparan tiga narasumber dengan menempatkan pemantauan kesehatan personal, dari sisi evidence, perilaku, dan digitalisasi, serta pentingnya integrasi dengan sistem pelayanan kesehatan sebagai benang merah diskusi.

Aldilas Achmad Nursetyo, M.D., M.S. membahas peningkatan beban penyakit katastropik di Indonesia yang berdampak besar terhadap angka kematian dan pembiayaan kesehatan, termasuk melalui skema JKN. Penyakit katastropik bersifat progresif dan sering berkaitan dengan faktor risiko yang dapat dikendalikan, sehingga pendekatan kuratif saja dinilai tidak memadai. Aldilas menyampaikan pentingnya pergeseran menuju personalized preventive medicine, yaitu pencegahan yang disesuaikan dengan karakteristik dan risiko individu, dengan memanfaatkan data kesehatan untuk mendukung deteksi dini, prediksi risiko, dan intervensi yang lebih tepat sasaran.

Dr. Supriyati, S.Sos., M.Kes menekankan bahwa sebagian besar masalah kesehatan dan penyebab kematian dapat dicegah melalui upaya preventif yang dimulai sejak dini dan dilakukan sepanjang siklus kehidupan. Supriyati memaparkan konsep Five Levels of Prevention serta pentingnya paradigma sehat yang menempatkan individu sebagai aktor utama dalam menjaga kesehatannya. Perubahan perilaku menjadi kunci keberhasilan pencegahan, tetapi data menunjukkan partisipasi masyarakat dalam skrining dan pemeriksaan kesehatan rutin masih rendah. Oleh karena itu, Supriyati memperkuat bahwa diperlukan penguatan kesadaran, konsistensi perilaku hidup sehat, serta dukungan program promotif dan preventif agar upaya pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dr. dr. Guardian Yoki Sanjaya, MHltInf. menyoroti pentingnya integrasi data kesehatan personal dengan sistem pelayanan kesehatan digital untuk mewujudkan pemantauan kesehatan yang berkesinambungan. Akses individu terhadap Personal Health Records (PHR) dinilai dapat meningkatkan keterlibatan pasien, kepatuhan terhadap tatalaksana, dan kualitas komunikasi dengan tenaga kesehatan. Namun demikian, Guardian menyampaikan bahwa integrasi memerlukan perhatian terhadap tantangan interoperabilitas, literasi digital, dan tata kelola data. Dengan integrasi yang baik, data dari pemantauan personal dapat dimanfaatkan oleh sistem pelayanan kesehatan untuk mendukung pengambilan keputusan klinis dan pelayanan yang lebih responsif serta berorientasi pada pasien.

Reporter: Sensa Gudya Sauma Syahra

Webinar Catatan 2025 dan Arah Penyelarasan Perencanaan Kesehatan Daerah Tahun 2026

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Menangkap  awal tahun sebagai momen refleksi, PKMK menyelenggarakan webinar “Catatan 2025 & Arah Penyelarasan Perencanaan Kesehatan Daerah Tahun 2026”, yang menghadirkan dua narasumber pakar dan akademisi dalam bidang perencanaan daerah yaitu Mochammad Faozi Kurniawan, MPH dan dr. Likke Prawidya Putri, M,PH.,Ph.D.  Webinar ini membahas beberapa isu kebijakan terkait perencanaan daerah yang telah terjadi selama 2025 sekaligus memberikan proyeksi arah penyelarasan pada tahun 2026.

Menyoroti Mandatory Spending, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D membuka dengan isu penerapan mandatory spending di sektor kesehatan merupakan mitos kebijakan yang tidak memiliki dasar referensi internasional yang kuat dan tidak menjamin efektivitas, efisiensi, maupun pemerataan layanan. Peningkatan anggaran justru kerap mendorong pembiayaan kuratif dan memperlebar ketimpangan geografis. Oleh karena itu, penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan 2023 perlu dipahami sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan melalui pendekatan berbasis kinerja, kebutuhan riil daerah, dan bukti empiris, dengan dukungan integrasi data serta sistem monitoring. Dalam konteks ini, perencanaan kesehatan harus diposisikan sebagai bagian dari Learning Health System, yaitu sistem yang mampu belajar, beradaptasi, dan terus memperbaiki diri melalui proses perencanaan dan implementasi yang reflektif.

Faozi menguraikan bahwa penyelarasan perencanaan kesehatan daerah menghadapi tantangan nyata berupa kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah, keterbatasan SDM perencana kesehatan, serta tekanan target kinerja yang tinggi di tengah ruang fiskal yang sempit akibat dominasi belanja wajib APBD. Kondisi ini sering memicu ketidaksesuaian antara indikator kinerja, dokumen perencanaan, dan kemampuan pendanaan daerah. Dalam situasi tersebut, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) perlu dipahami sebagai alat strategis untuk menggantikan logika mandatory spending, dengan menekankan capaian kinerja berbasis konteks daerah, yang hanya dapat berjalan efektif apabila didukung harmonisasi kebijakan pusat–daerah, kejelasan indikator, serta penguatan kapasitas teknis dan fiskal daerah.

Dalam paparannya bertajuk “RIBK Future Steps”, dr. Likke menempatkan RIBK dalam kerangka Learning Health System dan systems thinking, yang memandang perencanaan kesehatan sebagai sistem yang saling terhubung dan tidak bersifat linier. Pihaknya menegaskan bahwa indikator RIBK perlu dikaitkan dengan kerangka logis program (mulai dari input, aktivitas, output, hingga outcome dan dampak) agar perencanaan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi alat pembelajaran dan perbaikan sistem. Keterlibatan aktor lintas sektor, dukungan kapasitas daerah, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar RIBK berfungsi sebagai instrumen adaptasi kebijakan yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan daerah.

Reporter: Firda Alya

Webinar Diskusi Hukum Kesehatan Bahas Putusan MK dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis

Webinar diskusi isu terkini dalam bidang hukum kesehatan diselenggararakan secara daring melalui platform Zoom pada malam hari oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini mengangkat topik “Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis” yang menarik perhatian luas dari kalangan tenaga medis, tenaga kesehatan, serta praktisi hukum.

Diskusi ini secara khusus membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, terutama dalam konteks mekanisme penanganan sengketa medis dan implikasinya terhadap praktik profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, MK tetap menyampaikan sejumlah pertimbangan konstitusional yang dipandang krusial dan berdampak signifikan.

Salah satu isu utama yang menjadi focus pembahasan adalah penegasan batas rasional antara risiko medis dan kesalahan pidana, serta penguatan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium. MK menegaskan kedudukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga ilmiah dan profesional, bukan sebagai lembaga pemidanaan maupun aparat penegak hukum. Rekomendasi MDP dipahami sebagai bagian dari mekanisme awal awal untuk menjaga standar dan etika profesi, serta tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti pidana yang mengikat aparat penegak hukum maupun hakim.

Webinar ini menghadirkan narasumber utama dr. Erfen Gustiawan Suwangto Sp.DLP, SH, MHKes, FISCM, yang memiliki latar belakang klinis sekaligus keilmuan di bidang hukum kesehatan, serta merupakan anggota Majelis Disiplin Profesi. Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti fenomena meningkatnya kriminalisasi kasus medis yang kerap berawal dari ketidakpahaman terhadap karakteristik risiko medis. Ia menegaskan bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap Tindakan medis, termasuk risiko yang tidak dapat diprediksi (unforeseeable risk) maupun risiko yang secara medis masih dapat diterima (acceptable risk).

Lebih lanjut disampaikan bahwa tidak setiap kejadian tidak diinginkan (adverse event) dapat serta merta dikualifikasikan sebagai kesalahan tenaga medis. Pertanggungjawaban hukum baru dapat dimintakan apabila terbukti adanya unsur kelalaian dan akibat yang timbul sejatinya dapat dicegah. Sebaliknya, apabila komplikasi terjadi akibat kondisi klinis pasien atau risiko medis yang wajar, maka penjatuhan sanksi pidana terhadap tenaga medis menjadi tidak tepat secara hukum.

Diskusi ini tidak dimaksudkan untuk menilai atau mengomentari kasus konkret tertentu, melainkan bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi serta implikasinya terhadap praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi, baik melalui kolom percakapan maupun secara langsung setelah pemaparan narasumber.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa Majelis Disiplin Profesi bersifat pasif, yakni bekerja berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh tenaga kesehatan atau pihak terkait yang mengalami sengketa. MDP berperan membantu penyelesaian perkara dengan mengedepankan pendekatan profesional, ilmiah, dan asas penyelesaian secara damai.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih proporsional antara perlindungan hak pasien dan perlindungan profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan, sekaligus menjaga rasionalitas penerapan hukum dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.

Video selengkapnya