Skip to content

Webinar Catatan 2025 dan Arah Penyelarasan Perencanaan Kesehatan Daerah Tahun 2026

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Menangkap  awal tahun sebagai momen refleksi, PKMK menyelenggarakan webinar “Catatan 2025 & Arah Penyelarasan Perencanaan Kesehatan Daerah Tahun 2026”, yang menghadirkan dua narasumber pakar dan akademisi dalam bidang perencanaan daerah yaitu Mochammad Faozi Kurniawan, MPH dan dr. Likke Prawidya Putri, M,PH.,Ph.D.  Webinar ini membahas beberapa isu kebijakan terkait perencanaan daerah yang telah terjadi selama 2025 sekaligus memberikan proyeksi arah penyelarasan pada tahun 2026.

Menyoroti Mandatory Spending, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D membuka dengan isu penerapan mandatory spending di sektor kesehatan merupakan mitos kebijakan yang tidak memiliki dasar referensi internasional yang kuat dan tidak menjamin efektivitas, efisiensi, maupun pemerataan layanan. Peningkatan anggaran justru kerap mendorong pembiayaan kuratif dan memperlebar ketimpangan geografis. Oleh karena itu, penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan 2023 perlu dipahami sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan melalui pendekatan berbasis kinerja, kebutuhan riil daerah, dan bukti empiris, dengan dukungan integrasi data serta sistem monitoring. Dalam konteks ini, perencanaan kesehatan harus diposisikan sebagai bagian dari Learning Health System, yaitu sistem yang mampu belajar, beradaptasi, dan terus memperbaiki diri melalui proses perencanaan dan implementasi yang reflektif.

Faozi menguraikan bahwa penyelarasan perencanaan kesehatan daerah menghadapi tantangan nyata berupa kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah, keterbatasan SDM perencana kesehatan, serta tekanan target kinerja yang tinggi di tengah ruang fiskal yang sempit akibat dominasi belanja wajib APBD. Kondisi ini sering memicu ketidaksesuaian antara indikator kinerja, dokumen perencanaan, dan kemampuan pendanaan daerah. Dalam situasi tersebut, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) perlu dipahami sebagai alat strategis untuk menggantikan logika mandatory spending, dengan menekankan capaian kinerja berbasis konteks daerah, yang hanya dapat berjalan efektif apabila didukung harmonisasi kebijakan pusat–daerah, kejelasan indikator, serta penguatan kapasitas teknis dan fiskal daerah.

Dalam paparannya bertajuk “RIBK Future Steps”, dr. Likke menempatkan RIBK dalam kerangka Learning Health System dan systems thinking, yang memandang perencanaan kesehatan sebagai sistem yang saling terhubung dan tidak bersifat linier. Pihaknya menegaskan bahwa indikator RIBK perlu dikaitkan dengan kerangka logis program (mulai dari input, aktivitas, output, hingga outcome dan dampak) agar perencanaan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi alat pembelajaran dan perbaikan sistem. Keterlibatan aktor lintas sektor, dukungan kapasitas daerah, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar RIBK berfungsi sebagai instrumen adaptasi kebijakan yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan daerah.

Reporter: Firda Alya